News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diperas Polisi

Bripka Madih Laporkan Kasus Sengketa Tanah, Pakar: Kenapa PMJ Ekspos Kasus KDRT?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Madih, anggota provost Polsek Jatinegara di Mapolda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). Pakar mengaku heran terkait tindakan PMJ yang justru mengekspos kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Bripka Madih ketimbang kasus sengketa.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku heran terkait pernyataan Polda Metro Jaya yang justru mengekspos kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) alih-alih berfokus pada pelaporan kasus sengketa tanah oleh Bripka Madih.

"Kenapa PMJ (Polda Metro Jaya) tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?" tanya Reza dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Senin (6/2/2023).

Reza mengungkapkan, ada dua persoalan yang harus diurai dan diutamakan dalam kasus sengketa tanah Bripka Madih ini.

Pertama, soal keberadaan tanah milik Bripka Madih yang diklaim telah diserobot oleh agen perumahan dan makelar tanah.

Reza pun meminta agar Polda Metro Jaya mengecek dokumen tanah yang dimiliki Bripka Madih untuk pembuktian klaim anggota Provost Polsek Jatinegara, Jakarta Timur tersebut.

"Cek saja dokumen tanah dimaksud dan keabsahannya," tuturnya.

Baca juga: Ungkap Dugaan Pemerasan, Serangan Balik untuk Bripka Madih: Tuduhan Pasang Setrum hingga Teror Warga

Kedua, pernyataan Bripka Madih yang menyebut diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus sengketa tanah.

Seperti diketahui, Bripka Madih mengatakan dirinya harus memberikan 'uang pelicin' sebesar Rp 100 juta dan hadiah tanah seluas 1.000 meter persegi agar kasus yang dilaporkannya ditindaklanjuti.

"Dalami kabar tentang dugaan pungli tersebut. Jika benar demikian, maka Madih melakukan whistleblowing," tuturnya.

Kasus Bripka Madih ini pun mengingatkan Reza akan tindakan Aipda HR yang menuliskan 'Sarang Korupsi dan Pungli' di tembok gedung Polres Luwu, Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, tindakan Aipda HR tersebut adalah bentuk kritik atas dugaan korupsi dan pungli di Kabupaten Luwu termasuk di instansi kepolisian tempatnya bekerja.

Namun, pihak Polres Luwu mengungkapkan bahwa Aipda HR mengalami gangguan jiwa dan pernah dirawat secara intensif dikutip dari Tribun Luwu.

"Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lha, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?" ujar Reza.

Bripka Madih di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Bripka Madih Disebut Kerap Mematok Lahan Milik Warga dan Diklaim Sebagai Lahan Orang Tuanya

Berkaca dari dua kasus tersebut, Reza mengatakan telah sesuai dengan studi bahwa seorang whistleblower kerap mendapat serangan balik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini