News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Diperas Polisi

Apa Alasan Bripka Madih Baru Buka Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Penyidik yang Sudah Pensiun?

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai polemik yang terjadi pada anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih terkait persoalan tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum polisi yang sempat beredar viral di sosial media, Minggu (5/2/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengaku heran kenapa anggota Provost Polsek Jatinegara, Bripka Madih baru membuka dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polda Metro yang dialaminya itu pada waktu belakangan ini ke publik.

Terlebih dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko oknum penyidik berinisial TG itu sudah pensiun sebagai polisi pada beberapa tahun silam.

"Penyidik TG ini sudah purna tugas dan disampaikan itu sekitar tahun 2011. Pertanyaanya mengapa baru sekarang dan itupun tidak terealisasi?" ucap Trunoyudo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2/2023).

Kendati demikian, Truno mengaku pihaknya mengaku akan tetap mengkonfrontir keterangan Madih dengan oknum penyidik berinisial TG itu.

Meski TG dikatakannya sudah purna tugas, konfrontasi itu akan tetap dilakukan guna mengetahui kebenaran dalam persoalan tersebut.

"Dan kita akan, karena ini bukan lagi bagian daripada atau purnawirawan Polri ya jadi dan tentu ini juga bagian untuk mencari apa yang disampaikan mana yang sebenarnya terjadi," pungkasnya.

Sebelumnya, Seorang polisi bernama Bripka Madih mengaku pernah diminta sejumlah uang pelicin saat membuat laporan polisi.

Dari informasi yang dihimpun, Bripka Madih dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.

Perlakuan yang diterima Bripka Madih viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun instagram @jktnewss.

Dalam pengakuannya, Bripka Madih diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporannya bisa diselidiki.

Tak hanya uang ratusan juta, Bripka Madih juga mengaku penyidik itu juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.

Dugaan pemerasan terjadi tahun 2011

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, bahwa persoalan yang dipermasalahkan Madih itu terjadi 2011 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini