News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelecehan Seksual di Jambi

Wanita Muda jadi Tersangka Pedofilia karena Lecehkan 17 Anak, Kini Ditahan di Mapolda Jambi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Pelaku pelecehan 17 anak di Jambi, NT (20) ditetapkan sebagai tersangka pedofilia.

TRIBUNNEWS.COM - NT (20) wanita pelaku pelecehan 17 anak di Jambi ditetapkan sebagai tersangka pedofilia terhadap anak di bawah umur.

Pasalnya, korban NT masih anak-anak yang berusia 8-15 tahun.

Anak-anak tersebut diketahui tak hanya laki-laki, namun juga perempuan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa membenarkan penangkapan NT.

"Benar sudah kita amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kristian, Sabtu (4/2/23) dikutip dari TribunJambi.com.

Saat ini NT telah ditahan di Mapolda Jambi, tidak lama setelah para keluarga korban membuat laporan.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, para korban mengalami pelecehan seksual di dalam rumah NT.

Baca juga: Soal Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi, Korban Bertambah hingga Laporkan Balik 8 Anak

Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara pada Minggu (5/2/2023).

Adapun lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan di ruang tamu.

Dari hasil olah TKP, Polisi menemukan 6 saksi tambahan, termasuk suami NT.

Keenamnya akan dimintai keterangan pada pekan ini.

"Suaminya baru kita minta keterangan sebagai saksi," kata Kombes Andri.

Baca juga: UPDATE Kasus Pelecehan 17 Anak di Jambi, NT Malah Lapor Balik 8 Anak terkait Kasus Pemerkosaan

Suami Syok

Effendi, satu di antara orang tua korban mengatakan suami NT sempat syok saat mengetahui perbuatan istrinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini