News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gangguan Ginjal Akut

Hadiri Sidang Kasus Gagal Ginjal Akut, Orang Tua Korban Ungkap Kekecewaan

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para orang tua korban gagal ginjal akut datangi sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Selasa (7/2/2023), para orang tua korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak hadiri sidang gugatan perdata yang sempat tertunda ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lantaran pada Selasa (17/1/2023) lalu sidang perkara tersebut ditunda karena banyak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir.

Diketahui bahwa obat sirup anak yang mengakibatkan gagal ginjal akut kembali ramai menjadi perbincangan, yakni Praxion. Sebelumnya, kasus tersebut juga sempat ramai pada tahun 2022.

Kuasa Hukum korban GGAPA, Tegar Putu Hena mengatakan pihaknya merasa kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus yang sudah menewaskan 200 anak itu.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," kata Tegar, Selasa (17/1/2023) lalu.

Sebelumnya diketahui bahwa para orang tua korban GGAPA melayangkan gugatan kepada 11 pihak terkait dengan perkara tersebut.

Baca juga: Kasus Obat Sirup Sebabkan Gagal Ginjal Akut Muncul Kembali, BPOM Hentikan Sementara Distribusinya

11 pihak yang digugat tersebut di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Afi Firma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, serta PT Tirta Buana Kemindo.

Kemudian CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Para orang tua korban yang menggugat tersebut terpantau telah menunggu di ruang sidang pengunjung sidang dengan mengenakan kaus hitam bertuliskan "KU KIRA OBAT, TERNYATA RACUN. #TRAGEDIOBATBERACUN"

Mereka juga sama-sama mengangkat kertas yang bertuliskan tuntutan terhadap para tergugat.

Kasus Baru yang Dilaporkan

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, M Syahril mengungkapkan bahwa kasus konfirmasi GGPA yang baru adalah anak berusia satu tahun yang mengalami demam kemudian diberikan obat penurun panas merek Praxion.

"Satu Kasus konfirmasi GGAPA merupakan anak berusia satu tahun, mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023 dan diberikan obat sirup penurun demam yang dibeli di apotek dengan merek Praxion," ucap Syahril.

Kemudian pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (Anuria).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini