Ia hanya menyarankan agar Fadli Zon yang mengungkap secara detil isi perjanjian tersebut.
Sebab, kata Sandiaga, dirinya tidak memegang salinan dari perjanjian tersebut.
“Detailnya nanti Pak Fadli. Dan memang ada beberapa poin. Dan ini cukup detail apa yang disepakati termasuk juga berkaitan dengan, karena itu di awal dari koalisi dan di awal dari penentuan paslon, jadi juga melingkupi tahapan-tahapan ke depan,” kata Sandiaga.
“Jadi saat itu, saya sendiri enggak megang itu copy-nya, kalau ga salah ada di brankasnya Pak Fadli atau Pak Prabowo,” lanjut dia.
Jubir JK Buka Suara
Juru Bicara Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah buka suara terkait pinjaman yang diberikan Sandiaga Uno kepada Anies Baswedan sebesar Rp 50 miliar.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Sandiaga Uno memberikan pinjaman kepada Anies baswedan untuk memenuhi kebutuhan logistik pada Pilgub DKI Jakarta 2017.
Husain mengatakan inti dari perjanjian tersebut adalah jika Anies-Sandi menang di Pilgub DKI 2017, maka utang-piutang tersebut dianggap lunas.
Baca juga: Sikap Terbaru Sandiaga Uno soal Utang Piutang Rp 50 Miliar dengan Anies Baswedan
“Inti perjanjian, bila pasangan Anies-Sandi menang Pilgub DKI, maka pinjaman biaya Pilkada tersebut dianggap lunas,” katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (7/2/2023).
“Dan Anies-Sandi pun akhirnya menang, sehingga hutang dinyatakan lunas. Karena hasilnya perjuangannya mereka nikmati berdua,” sambung dia.
Di sisi lain, ia mengatakan hingga saat ini Sandiaga pun tidak menungkit perihal pinjamannya terhadap Anies baswedan itu.
Maka dengan demikian, kata dia, sikap Sandiaga ini pun sudah sesuai dengan perjiannya dengan Anies kala itu.
“Sejauh ini kan memang tidak pernah terdengar lagi Pak Sandi menagih uang biaya kampanye tersebut. Ya karena sesuai isi perjanjian tadi, kalau menang berarti lunas,” ucap Husain.