News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Baiquni Wibowo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J Digelar 24 Februari 2023

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023). Majelis Hakim PN Jaksel akan Vonis terdakwa Baiquni Wibowo dalam perkara tewasnya Brigadir J pada 24 Februari 2023.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa penuntut umum.

JPU pun telah menuntut para terdakwa berdasarkan dakwaan primer, yaitu Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, seluruh terdakwa bersama tim kuasa hukumnya telah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebagian besar dari mereka meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menjatuhkan putusan bebas dan memulihkan nama baiknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini