Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menolak eksepsi atau nota keberatan Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
Keputusan itu dibacakan Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Kamis (9/2/2023).
"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ujarnya.
Baca juga: Terungkap Sebutan Singgalang 1 dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Merujuk ke Kapolda Sumbar
Berdasarkan keputusan itu, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Majelis Hakim pun memerintahkan agar tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PNJkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa pun akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (13/2/2023).
"Jam 09.00 WIB. Agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum," sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Jaksa Tunjukkan Bukti Sabu Hingga Alat Komunikasi Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody dalam Sidang
Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi sebesar 41,3 kilogram.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Baca juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.