News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Mulai 2025 Skema Rawat Inap BPJS Kesehatan Menjadi Kelas Standar, Bagaimana Aturan Penerapannya?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan - Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025. Sebagai gantinya, semua akan menjadi satu kelas saja, yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Skema rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3, akan dihapus mulai tahun 2025.

Sebagai gantinya, semua akan menjadi satu kelas saja, yakni Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Penerapan KRIS JKN BPJS Kesehatan alias kelas standar di seluruh rumah sakit (RS) ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Penahapan KRIS dimulai 2023 dengan mempertimbangkan kesiapan rumah sakit, penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh ditargetkan 1 Januari 2025," ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Kelas Rawat Inap 1-3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus Bertahap, Ini Kriteria Kamarnya 

Mickael menyebut pada 2022 DJSN telah melakukan uji coba KRIS pada lima RS vertikal atau milik pemerintah, yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Pihaknya juga telah menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi lapangan dari uji coba di RS tersebut. Namun, yang ditelaah hanya empat RS uji coba.

Adapun keempat RS itu adalah RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.

"DJSN bersama dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah melakukan monitoring dan evaluasi lapangan uji coba KRIS JKN di empat rumah sakit uji coba pada Desember 2022," katanya.

DJSN sebelumnya menargetkan implementasi KRIS di seluruh RS di Indonesia bisa dilakukan pada semester II 2024.

Saat itu Mickael menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS.

Sementara pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Baca juga: Respon BPJS Ketenagakerjaan soal RUU Kesehatan Larang Perusahaan Daftarkan Pekerja Secara Bertahap

Kemudian pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar.

Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini