News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim: Rencana Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ferdy Sambo Secara Rapi dan Sistematis

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Sidang kali ini dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan, rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah dipikirkan secara rapih dan sistematis.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dalam keterangannya, majelis hakim menyatakan, pemikiran yang rapih itu diawali dengan upaya Ferdy Sambo mengisi amunisi peluru milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Menimbang bahwa kemudian terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru," kata Hakim Wahyu dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga kata majelis hakim memerintahkan kepada Bharada E untuk mengambil senjata HS milik morban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM.

Keterangan itu juga dibenarkan oleh Ferdy Sambo yang menurut majelis hakim menjadi salah satu upaya dari mantan Kadiv Propam Polri itu untuk menanamkan keyakinan untuk membunuh Brigadir J.

"Sehingga tidak ada keraguan bagi saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk tidak melaksanakan perintah Terdakwa," kata Hakim Wahyu.

Dengan adanya fakta tersebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meyakini kalau perbuatan Ferdy Sambo memang sudah direncanakan dan dipikirkan.

Bahkan, Ferdy Sambo disebut telah memikirkan rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih dan sistematis.

Baca juga: Majelis Hakim: Ferdy Sambo Penuhi Unsur Rencanakan Kematian Brigadir J

"Menimbang bahwa terlebih lagi saat Terdakwa menyuruh saksi Richard untuk menambahkan peluru dalam senjatanya serta mengambil senjata HS milik korban kepada terdakwa. Hal ini diartikan bahwa terdakwa telah memikirkan segala sesuatunya yang sangat rapih dan sistematis," tukas Hakim Wahyu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Duren Tiga.

Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Ferdy Sambo, dalam sidang, Senin (13/2/2023).

"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Richard Eliezer, Samuel, Romer, saksi ahli Fira, Farah dan Sumirat. Berdasarkan yang hal yang telah diuraikan Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan kepada Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan senjata api jenis glock yang waktu itu digunakan sarung tangan berwarna hitam," kata Majelis Hakim di persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini