TRIBUNNEWS.COM - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, divonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar kata Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Vonis Ferdy Sambo itu tentu saja tak lepas dari ketiga sosok hakim yang mengadilinya sejak awal.
Ada tiga hakim yang mengadili dan memvonis Ferdy Sambo, yaitu Wahyu Iman Santoso, Alimin Ribut Sujono, Morgan Simanjuntak.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ferdy Sambo yang Divonis Hukuman Mati dalam Pembunuhan Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, ketiga hakim ini juga mengadili empat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keempatnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Merangkum dari berbagai sumber, inilah sosok dan profil ketiga majelis hakim yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati:
1. Wahyu Iman Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan ketua majelis hakim dalam perkara Ferdy Sambo.
Saat ini, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.
Ia memegang jabatan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan sejak Rabu (9/3/2022) dan menggantikan Lilik Prisbawono yang dipromosikan menjadi Ketua PN Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat.
Sebelum menjadi Wakil Ketua PN Selatan, Wahyu Iman Santoso adalah Ketua PN Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1 A Batam.