TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim meyakini bahwa 'skuad' di Magelang yang sempat disampaikan oleh almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada sang kekasih, Vera Maretha Simanjuntak adalah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Hakim Anggota Morgan Simanjuntak menjelaskan bahwa saat itu, Kuat Ma'ruf menyarankan agar majikannya, Putri Candrawathi melaporkan 'klaim pelecehan seksual' yang telah dialaminya ke Ferdy Sambo.
Hal itu agar Brigadir J tidak menjadi duri dalam rumah tangga majikannya itu.
Pertimbangan putusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Jika dihubungkan dengan keterangan saksi Vera Simanjuntak dalam keterangannya sewaktu berkomunikasi melalui telepon dengan saksi Yosua, bahwa korban Yosua menyatakan dirinya dituduh membuat saki Putri Candrawathi sakit," jelas Hakim Morgan.
Kemudian Hakim Morgan melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J mengaku mendapatkan ancaman.
Bahkan suaranya terdengar berbisik-bisik yang menunjukkan rasa tidak nyaman dan tidak aman.
"Terus korban bercerita lebih lanjut bahwa skuad 'di sini' mengancam korban Yosua Hutabarat, di mana saat itu korban sangat ketakutan, sehingga suaranya berbisik-bisik saat berkomunikasi," kata Hakim Morgan.
Selanjutnya, Hakim Morgan menyebut 'duri dalam rumah tangga' yang disampaikan Kuat Ma'ruf adalah Brigadir J yang telah diancam akab dibunuh jika naik ke lantai atas rumah Magelang.
"Menimbang dari uraian di atas, maka yang dimaksud oleh terdakwa sebagai duri dalam rumah tangga adalah korban Yosua Hutabarat yang akan mereka bunuh jika naik ke atas," tutur Hakim Morgan.
Sedangkan skuad yang dimaksud Brigadir J mengancam akan membunuhnya adalah 'skuad Magelang' yang terdiri dari dua orang yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
"Siapa-siapa saja skuad Magelang? Adalah antara lain saksi Ricky Rizal dan terdakwa (Kuat Ma'ruf) yang telah ditugaskan untuk menetap di Magelang. Terdakwa bertugas untuk mengurus anak saksi Ferdy Sambo," pungkas Hakim Morgan.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun akhirnya menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf yang sevara sah dan meyakinkan bersalah telah melaukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Fakta Sidang Vonis Kuat Maruf Hari Ini, Hukuman Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU hingga Ajukan Banding
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu.