News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ibunda Brigadir J Tanggapi Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara: Hakim Perpanjangan Tangan Tuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal memberikan keterangan pers usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Ia divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menanggapi vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Menurut Rosti, hukuman itu membuktikan bahwa hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan untuk memberikan keadilan.

Baca juga: Keluarga Ricky Rizal Keberatan atas Vonis 13 Tahun Penjara, Kini Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara

"Karena hakim telah memutuskan vonis buat Ricky Rizal, kami tetap berkomitmen percaya kepada perkataan kami karena hakim adalah perpanjangan tangan Tuhan," ujar Rosti saat ditemui setelah persidangan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Rosti meyakini bahwa vonis tersebut merupakan keputusan yang terbaik untuk Ricky Rizal. Apalagi, ada dua hal yang menjadi pertimbangan yang meringankan kepada terdakwa.

"Itu lah yang terbaik buat RR, karena tadi ada yang meringankan ada dua yang dibacakan oleh majelis hakim. Jadi kami percaya kondisi inikah yang terbaik buat Ricky," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Daftar Vonis 4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.

Peran Ricky Rizal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Siap Ajukan Banding

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini