TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut menyoroti kabar utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam.
Bawaslu pun menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye dan termasuk unsur pidana.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.
“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana kampanye karena di tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja, Kamis (16/2/2023).
Mungkinkah diusut? Bagja sebagai ketua Bawaslu saat ini tentu tidak bisa mengusut kembali pelanggaran tersebut mengingat masa kampanye sudah lama berakhir.
Pun dari sisi Undang-Undang (UU), Bagja menegaskan, ada masa kedaluwarsanya. Sehingga Bawaslu pun tidak bisa bergerak untuk memprosesnya.
“Iya pelanggaran, tapi kan sudah lewat waktu. Sudah kedaluwarsa. Pasti ada kedaluwarsanya. KUHP saja ada. Biasanya kalau sudah selesai (pilkada) ya tidak bisa. Apalagi ini masa jabatannya juga sudah selesai,” tuturnya.
Baca juga: Soroti Utang Dana Kampanye Anies Baswedan Rp 50 Miliar, Ini Kata Bawaslu
“Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan, ini kan sudah selesai masa jabatanya tapi baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang,” Bagja menambahkan.
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan Anies Baswedan masih memiliki utang sekitar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.
Erwin menyebut utang itu terkait Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017.
"Karena waktu itu kan putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Erwin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan, Sabtu (4/2/2023).
Ia menyebut jika saat ini Sandiaga Uno memiliki logistik cukup sehingga memberikan pinjaman ke Anies.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.