News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Suruh Saksi Konsisten Berikan Keterangan di Persidangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa (baju coklat) hadir dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.

Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.

Uang itu pun ditukar ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.

"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp. 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).

Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini