Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebut adanya pemborosan uang negara dalam proses persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
Pemborosan itu karena dihadirkannya saksi-saksi yang dianggap tak berkaitan dengan kasus ini.
Mereka ialah Nataniel Ginting sebagai Kepala Cabang Money Changer Dolar Asia Cibubur dan Timotius Cleren sebagai Divisi Legal BCA Kantor Cabang Cibubur.
"Terima kasih, Majelis Hakim Yang Mulia, tidak sepatutnya menurut saya saksi dihadirkan dalam persidangan karena saksi sama sekali tidak tahu konteks dalam perkara ini," ujar Teddy Minaasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya
Oleh sebab itu, dia menyebut adanya pemborosan uang negara dengan menghadirkan saksi yang tak terkait.
"Ini pemborosan uang negara," kata Teddy.
Dalam persidangan hari ini, Kamis (16/2/2023), kedua saksi tersebut menerangkan mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura sebanyak Rp 300 juta menjadi 27.300 dolar Singapura.
Penukaran uang itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Pertama, Dody menukarnya di Bank BCA cabang Cibubur, Jakarta Timur.
Saat itu dia menukar bersama sahabatnya, Fatulah Adi Putra.
Namun saat itu hanya tersedia 7.600 dolar Singapura di bank tersebut.
Kemudian sisanya, mereka tukarkan di Money Changer Dolar Asia cabang Cibubur.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa menerima ratusan juta rupiah dari anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara.
Baca juga: Empat Bulan di Rutan, Irjen Teddy Minahasa Mengaku Jadi Jenderal Tamatu: Tangi, Mangan, Turu
Uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan barang bukti narkotika jenis sabu.
Totalnya ada Rp 300 juta yang berhasil diperoleh dari seorang gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu melalui orang kepercayaan AKBP Dody, Syamsul Ma'arif.
Uang tersebut ditukarkan ke mata uang asing menjadi 27.300 dolar Singapura.
"Pada 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu di Bank BCA Cibubur Arundina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Asia Cibubur sebesar Rp 300.000.000," ujar jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di persidangan Kamis (2/2/2023).
Teddy menerima uang dolar Singapura itu sast dikunjungi Dody di rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu Dody menyerahkan uang tunai yang dibungkus paper bag kepada Teddy.
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD kepada terdakwa dari hasil penjualan narkotika jenis shabu," katanya.