"Lalu, tindak pidana green financial crime atau kejahatan lingkungan hidup senilai 4,8 triliun, pidana narkotika senilai 3,4 triliun, penggelapan dana yayasan senilai Rp1,7 triliun, dan berbagai pengungkapan perkara lainnya," kata Ivan
Dikatakan Ivan, PPATK juga turut berkontribusi ke penerimaan negara sektor pajak sepanjang 2022.
“Melalui hasil analisis dan pemeriksaan melalui analisis yang disampaikan ke dirjen pajak senilai Rp7,4 triliun lebih,” jelasnya.