Kamarudin menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah memperingatkam kubu Ferdy Sambo untuk mengembalikan barang-barang tersebut.
Peringatan itu telah disampaikan sejak beberapa bulan lalu, namun menurutnya tidak ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang tersebut kepada kliennya, yakni orang tua Brigadir J.
"Kami sudah mewarning mereka selama 8 bulan, tetapi tidak ada itikad mereka untuk segera mengembalikan kepada klien saya Samuel Hutabarat atau Rosti (Simanjuntak)," pungkas Kamarudin.