TRIBUNNEWS.COM - Polres Jakarta Selatan (Jaksel) sudah menerima laporan dari Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaraudin Simanjuntak mengenai harta Brigadir J yang diduga dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Nurma Dewi.
"Ya laporan sudah diterima, lagi diproses," kata Nurma Dewi, dikutip dari Tribunjakarta.com, Kamis (16/2/2023).
Nurma mengatakan, bahwa saat ini penyidik masih meneliti laporan dari Kamarudin tersebut.
Selain itu, nantinya penyidik juga akan memanggil Kamarudin untuk diperiksa sebagai pelapor.
Baca juga: Unggahan Reza Adik Mediang Brigadir J Usai Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara Jadi Sorotan, Kecewa?
"Iya sekarang kan diteliti dulu, pasti nanti ada pemanggilan dong terkait apa saja yang dilaporkan," ujar Nurma.
Sebelumnya diketahui bahwa Kamarudin melaporkan mengenai pencurian dan atau pencurian dengan kekerasan dan tidan pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan yang dilayangkan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 15 Februari 2023.
Orangtua Brigadir J Laporkan Kehilangan Uang di ATM Brigadir J
Diketahui bahwa orangtua Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) sore.
Samuel dan Rosti didampingi oleh Kamarudin datang ke Polres beberapa jam setelah menghadiri sidang vonis Richard Eliezer (Bharada E) atas kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kedatangan keduanya tersebut, kata Kamarudin untuk melaporkan kehilangan uang di ATM Brigadir J.
"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yoshua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin.
Disebut Dicuri Putri Candrawathi dan Ricky Rizal