News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Unggahan Reza Adik Mediang Brigadir J Usai Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara Jadi Sorotan, Kecewa?

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adik Brigadir J, Mahareza Rizky atau Reza Hutabarat diduga kecewa berat dengan vonis ringan terhadap Bharada E.

Buah kejahatan adalah pahit,

So apa rasa buah itu jika digabungkan?” demikian Reza.

Puisi tersebut diduga merupakan responnya terkait vonis yang dijatuhi hakim untuk para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Berkekuatan Hukum Tetap 

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E takkan lanjut ke tahap banding. 

Pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan. 

Maka dari itu, putusan Majelis Hakim atas hukuman 18 bulan bagi Richard telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

"Kemarin saya mendengar penasihat hukum daripada Richard Eliezer tidak menyatakan banding. Dan kami tidak banding. Inkrahlah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan tetap," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023). 

Baca juga: Polri Siapkan Sidang Etik Bharada E, Kapolri: Harapan Masyarakat dan Orangtua jadi Pertimbangan

Salah satu pertimbangan Kejaksaan tak mengajukan banding, yaitu telah dimaafkannya Richard oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil. 

Selain itu, Kejaksaan juga mempertimbangkan respon masyarakat yang menuntut keadilan dalam perkara ini.

"Kami menilai pemberitaan satu hari itu dan kami dalam mewujudkan keadilan itu harus melihat nilai keadilan yang timbul di masyarakat," ujar Fadil. 

Sebelumnya, penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy menyatakan keengganannya untuk mengajukan banding. 

Sebab putusan tersebut kata Ronny sudah sesuai target dari yang diharapkan oleh pihaknya. 

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). (AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini