News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah

Kronologi Penangkapan Bupati Mamberamo Tengah: KPK Cokok Ricky Ham Pagawak di Sebuah Rumah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/2/2023). KPK menahan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif setelah sempat menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh bulan terkait dugaan suap Rp 24,5 miliar gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah tujuh bulan buron.

Lembaga antirasuah itu berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak di sebuah rumah.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Pakai Rompi Oranye KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak.

Mulanya, sekira Juli 2022, KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini.

Karena sebagaimana diketahui, Ricky bersembunyi di Papua Nugini selama masa pelariannya.

"Karena didapatkan informasi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melarikan diri ke wilayah tersebut," ujar Firli saat jumpa pers penahanan Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Ricky Ham Pagawak.

Barulah pada Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa Rickuy telah masuk kembali ke wilayah Jayapura.

Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK

Namun, KPK belum langsung memperoleh informasi lokasi keberadaan Ricky.

Lembaga antirasuah itu baru mendapatkan kepastian keberadaan Ricky di wilayah Jayapura pada awal Februari 2023.

"Sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif," kata Firli.

Singkat cerita, pada 17 Februari 2023, tim penyidik KPK mulai kasak-kusuk di lapangan.

Kemudian, pada Minggu (19/2/2023), tim KPK memperoleh informasi keberadaan Ricky dari pihak yang sering berhubungan dengan Ricky.

Selanjutnya tim penyidik KPK dengan pengawalan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK

"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," ujar Firli.

KPK pun telah menahan Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.

KPK diketahui menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi antikorupsi mensinyalir nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.
 

-

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini