Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak setelah tujuh bulan buron.
Lembaga antirasuah itu berhasil menangkap Ricky Ham Pagawak di sebuah rumah.
Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan kronologi penangkapan Ricky Ham Pagawak.
Mulanya, sekira Juli 2022, KPK berkoordinasi dengan pihak Kedutaan RI di Papua Nugini.
Karena sebagaimana diketahui, Ricky bersembunyi di Papua Nugini selama masa pelariannya.
"Karena didapatkan informasi tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) melarikan diri ke wilayah tersebut," ujar Firli saat jumpa pers penahanan Ricky di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Selain itu, lanjut Firli, KPK juga aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Polda Papua untuk terus memantau keberadaan dan persembunyian Ricky Ham Pagawak.
Barulah pada Januari 2023, tim penyidik KPK mendapatkan informasi bahwa Rickuy telah masuk kembali ke wilayah Jayapura.
Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
Namun, KPK belum langsung memperoleh informasi lokasi keberadaan Ricky.
Lembaga antirasuah itu baru mendapatkan kepastian keberadaan Ricky di wilayah Jayapura pada awal Februari 2023.
"Sehingga kemudian dilakukan pemantauan secara lebih intensif," kata Firli.
Singkat cerita, pada 17 Februari 2023, tim penyidik KPK mulai kasak-kusuk di lapangan.
Kemudian, pada Minggu (19/2/2023), tim KPK memperoleh informasi keberadaan Ricky dari pihak yang sering berhubungan dengan Ricky.
Selanjutnya tim penyidik KPK dengan pengawalan tim Jatanras Direktorat Pidana Umum Polda Papua mendatangi salah satu rumah yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Baca juga: Sosok Ricky Ham Pagawak, Tersangka Kasus Suap Rp 24 M, Kini Jalani Proses Hukum di KPK
"Saat tiba di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan keberadaan tersangka RHP dan seketika langsung dilakukan penangkapan yang kemudian diamankan menuju Mako Brimob Polda Papua untuk pemeriksaan," ujar Firli.
KPK pun telah menahan Ricky Ham Pagawak selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari 2023 hingga 11 Maret 2023 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
KPK diketahui menetapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Komisi antikorupsi mensinyalir nilai dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang Ricky Ham Pagawak mencapai Rp200 miliar.
-