News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bamusi Desak Pelaku Pembubaran Ibadah Gereja di Lampung Ditindak

Pasalnya, menurut Wawan, gereja tersebut tak memiliki izin.

"Tidak ada perizinan, makanya kami datang untuk mengingatkan," kata Wawan.

Wawan juga mengungkapkan, kemarin ia datang hanya bersama linmas dan juga lurah setempat.

"Kami datang untuk mengingatkan, karena memang ini tidak ada izinnya," paparnya.

Awal Izin Gereja untuk Pilpres

Lurah Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, Sumarno menyebut, Gereja Kemah Dauh Bandar Lampung tak memiliki izin.

Lantaran tak memiliki izin itulah, Sumarno beserta Linmas dan Ketua RT setempat, datang memberi imbauan kepada pihak Gereja Daud, pada Minggu (20/2/2023).

Sumarno mengatakan, gedung yang digunakan Gereja Kemah Daud awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung yang digunakan untuk Pilpres.

Akan tetapi setelahnya, tempat tersebut digunakan tempat beribadah.

Kemudian pada surat pernyataan yang tertulis pada 10 Desember 2016 dan ditandatangani pihak gereja yakni Naik Siregar, dituliskan tiga point antara lain:

1. Gedung GKKD belum memiliki izin sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mendagri No 8 Tahun 2006/No 9 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadat.

2. Adanya penolakan dari warga Kelurahan Rajabasa Jaya.

3. Dengan ini menyatakan tidak akan menggunakan gedung tersebut untuk kegiatan peribadatan dalam bentuk apapun, sebelum ada izin pemerintah berdasarkan SKB Mendagri dan Menag.

Dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani RT 12, tokoh agama, Bhabinkamtibmas, Naik Sirergar, dan beberapa tokoh lain.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini