Akar Masalah Menurut Polisi
Polisi buka suara soal kasus viralnya sejumlah massa yang melarang umat Kristen beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto menyebut persoalan tersebut sudah terjadi sejak 2014 silam.
"Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi," kata Ino saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Ino mengatakan insiden yang sebenarnya bukan pelarangan umat Kristen untuk beribadah, melainkan masyarakat hanya mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Karena, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut Ino, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribah, masyarakat tanya izinnya mana," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ino menyampaikan saat ini Forkopimda Kota Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
"Kami serap apa aspirasinya, maunya apa, sudah bertemu dengan pihak gereja, dari informasi-informasi itu sore ini kami rapatkan di tingkat pemerintah kota, apapun keputusannya yang terbaik lah," tutur Ino.