News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan MPR: Penguatan Pelaksanaan Demokrasi Harus Sejalan dengan Amanah Konstitusi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Di tengah berbagai perubahan di tingkat global penting dilakukan sejumlah penguatan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara, sesuai yang diamanatkan konstitusi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah berbagai perubahan di tingkat global penting dilakukan sejumlah penguatan pelaksanaan demokrasi dalam kehidupan bernegara, sesuai yang diamanatkan konstitusi. 

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam sambutannya pada diskusi daring bertema Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi Indonesia, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (22/2/2023).

"Polemik tentang perubahan sistem Pemilu harus segera dijawab dengan argumentasi yang mampu mendorong pelaksanaan demokrasi di tanah air menjadi lebih baik dan sesuai dengan amanah konstitusi," kata Lestari.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Pemberian Gelar Ksatria Padma Dharma Utama kepada Panglima TNI

Menurut Lestari, demokrasi merupakan sistem yang diharapkan mampu mengawal kehidupan bernegara dalam menyikapi perubahan pascapandemi dan bayang-bayang resesi global. 

Rerie, sapaan akrab Lestari itu menyayangkan saat ini Indonesia berhadapan dengan polemik perubahan sistem Pemilu, di saat tahapan Pemilu sudah berlangsung.

"Pemohon perubahan sistem Pemilu di Mahkamah Konstitusi saat ini, tambah dia, mengajukan sistem Pemilu proporsional tertutup sebagai pengganti sistem Pemilu yang berlaku," ujarnya.

Menurut Rerie yang juga anggota DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sistem proporsional tertutup membatasi hak rakyat untuk memilih langsung wakilnya di parlemen. 

Oleh karena itu, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sistem Pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini dinilai yang seharusnya dipertahankan.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Jadikan Menanam Pohon Budaya dalam Keluarga dan Masyarakat

Rerie mendorong agar diskusi ini mengedepankan upaya penguatan pelaksanaan demokrasi dalam praktik bernegara di tanah air. 

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat perdebatan tentang perubahan sistem Pemilu harus segera diakhiri. 

Feri berharap, Mahkamah Konstitusi dapat menyikapi permohonan sejumlah kalangan untuk mengubah sistem Pemilu itu dengan bijaksana. 

Menurut Feri, pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat jadwal tahapan Pemilu sudah berjalan merupakan langkah yang aneh. 

Apalagi, tegas Feri, pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Pasal ini, tambahnya, menegaskan bahwa yang berhak menentukan siapa yang duduk di parlemen mewakili rakyat, ya rakyat itu sendiri. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini