"Sehingga, proses Pemilu itu tidak lagi diwakilkan kepada ketua partai politik," ucapnya.
Berdasarkan amanah konstitusi itu, menurut Feri, sistem Pemilu yang tepat adalah proporsional terbuka.
Sementara itu, lanjut Feri, dari sisi momentum pengajuan perubahan sistem Pemilu di saat tahapan Pemilu sudah berjalan, akan memicu ketidakpastian hukum.
Terkait indikasi adanya politik uang pada pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka, menurut Feri, hal itu merupakan kesimpulan yang sumir.
"Dalam pelaksanaan sistem Pemilu apa pun, tambah dia, berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk politik uang," ujar Feri.
Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Sebut Pemilu Berkualitas Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Dekan Fisip Universitas Islam Internasional Indonesia, Philips J. Vermonte berpendapat, dalam perspektif jangka panjang perubahan sistem Pemilu itu sah-sah saja.
Dia menilai akan merepotkan bila aturan main diubah ketika tahapan-tahapan Pemilu sudah berjalan.
Menurut Philip, dalam upaya mengubah sistem Pemilu harus disepakati dulu tujuan perubahan sistem tersebut.
Dia mengungkapkan setidaknya ada dua pertimbangan yang bisa mendasari perubahan sistem Pemilu, yaitu sistem yang baru akan meningkatkan representasi warga atau governance.
"Tulang punggung demokrasi perwakilan adalah partai politik sehingga perlu diupayakan agar partai politik bisa menjadi lembaga yang lebih demokratis," ucapnya.
Terkait proses perubahan sistem Pemilu yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini, Philip menyarankan bila terjadi kesepakatan perubahan sistem Pemilu harus dikunci dengan ketentuan bahwa keputusan itu berlaku untuk Pemilu berikutnya.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Ghaliya Putri Sjafrina mempertanyakan, apakah usulan perubahan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup mampu menjawab persoalan yang dihadapi saat ini.
Menurut Almas, sistem Pemilu proposional terbuka atau tertutup sama-sama rentan terhadap politik uang.
Dia juga menilai sistem Pemilu proporsional tertutup berpotensi menjauhkan rakyat dari wakilnya dan kesempatan mengevaluasi wakilnya di parlemen.