Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri mempunyai pertimbangan hukum atau hal-hal yang meringankan dalam putusan untuk Bharada E.
Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik, maupun pidana.
Kedua, Bharada E telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
"Ketiga, terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan."
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu.
Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
"Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," terang Ramadhan.
Keenam, adanya permintaan maaf dari Bharada E kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf," katanya.
"Ketujuh, semua tindakan yg dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan."
"Kedelapan, terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dari saudara Ferdy Sambo, karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara Ferdy Sambo dengan terduga pelanggar sangat jauh," jelas Ramadhan.
Kesembilan, dengan bantuan Bharada E yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.
Baca juga: Tetap di Polri dan Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi 1 Tahun, Bharada E tak Ajukan Banding
Sebagai informasi, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).