Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J yakni Baiquni Wibowo.
Sidang vonis itu sendiri dibacakan pada Jumat (24/2/2023) di ruang utama PN Jakarta Selatan Oemar Seno Adji.
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Afrizal Hadi menanyakan sikap dan kesediaan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya sampaikan terhadap putusan ini baik penuntut umum maupun Terdakwa punya hak untuk menyatakan menerima jika sependapat, menyatakan banding jika tidak sependapat, atau menyatakan pikir-pikir apabila belum dapat menentukan sikap pada hari ini," kata Hakim Afrizal dalam persidangan.
"Saya tanyakan kepada terdakwa, apakah saudara sudah bisa menentukan sikap saudara pada hari ini atau mau komunikasi dengan penasihat hukum terdakwa?" tanya Hakim kepada Irfan.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Baiquni Wibowo mengaku menerima putusan itu.
"Menerima yang mulia," kata Baiquni.
Atas jawaban itu, majelis hakim lantas menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait sikapnya.
Mengingat, putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
"Penuntut umum bagaimana apakah menerima?" tanya Hakim Afrizal kepada Baiquni.
"Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," kata jaksa.
"Baik ya, untuk pikir-pikir ada waktu 7 hari ya," tukas Hakim Afrizal.
Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.