Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk terus melakukan penegakan hukum kasus penganiayaan terhadap korban David yang sempat dikabarkan koma di rumah sakit imbas kejadian tersebut.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, pasalnya ia beserta lembaganya itu secara terang-terangan akan mengawal kasus itu hingga proses hukum tersebut berjalan tuntas.
"Bahwa kami sangat berharap penegakan kasus ini betul-betul berjalan dengan cepat, akurat dan juga tuntas," tegas Diyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).
Selain itu, dijelaskan Diyah, pihaknya pun menjamin akan memberikan perlindungan terhadap David usai menjadi korban penganiayaan.
Adapun perlindungan tersebut lanjut Diyah, nantinya KPAI akan memberikan baik perlindungan hak anak maupun pemulihan dan rehabilitasi.
"Ini menjadi penting saya kira dan ini harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Baca juga: Provokasi Anak Pejabat Pajak hingga Rekam Aksi Penganiayaan, Polisi Ungkap Percakapan Dua Tersangka
Meski begitu, ia pun mengaku mengapresiasi langkah Polres Metro Jakarta Selatan yang langsung menyikapi kasus tersebut.
Diyah pun menekankan, bahwa KPAI akan mengawal proses kasus hukum yang baik yang dilakukan pada tersangka maupun sejumlah saksi terkait aksi penganiayaan tersebut.
"Dan ini sebagai bentuk sinergi yang baik antara KPAI dan Polri yang memang merupakan mitra dekat kami, ini juga sebagai bentuk negara hadir dalam kasus ini," pungkasnya.
Teman Mario Lakukan Pembiaran
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi pemganiayaan terhadap David.
Oleh sebab itu, polisi pun dikatakan Ade Ary telah menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).