Sementara SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)