Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hadir dalam persidangan terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Senin (27/2/2023).
Kehadirannya hari ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa kasus peredaran narotika jenis sabu.
Dalam kesaksiannya, Dody membeberkan kelakuan sang jenderal bintang dua terkait perkara ini.
Termasuk di antaranya memberi perintah untuk menyisihkan sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi, Sumatra Barat.
Perintah itu diberikan saat Teddy dan Dody sama-sama menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi sehari sebelum press release pengungkapan kasus narkoba.
"Sudah selesai makan malam, saya turun. Kemudian saya dihubungi oleh ajudan saudara terdakwa, Brigadir Arif untuk mengahdap ke kamar di lantai 8," kata Dody di hadapan Majelis Hakim pada Senin (27/2/2023).
Sesampainya di depan pintu kamar, Dody masuk seorang diri.
Pada pertemuan empat mata itulah Teddy memerintahkannya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Janggal, Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Tidak Pernah Disita
Tak main-main, Teddy meminta sampai 12 kilogram untuk disisihkan.
"Di situlah saudara terdakwa bilang kepada saya: sisihkan 12 kilogram," ujarnya.
Perintah itu diklaim Dody sempat ditolaknya. Dia pun mempertanyakan tujuan penyisihan tersebut.
Kemudian Teddy menjelaskan kepadanya bahwa penyisihan itu dimaksudkan untuk bonus anggota dan undercover.
"Alasannya untuk bonus anggota. Ini kebiasaan. Ini anggota kalau ada BB (barang bukti) disisihkan diam-diam dan untuk undercover." ujar Dody mengingat kembali ucapan Teddy kala itu.