News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Linda alias Anita Cepu Mengaku Kerap Bantu Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Singgung Nama 2 Jenderal Ini

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linda Pujiastuti pada persidangan Rabu (22/2/2023). Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu mengaku banyak membantu Polri mengungkap penyelundupan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

"Saya laporkan ke Pak Teddy, "Pak, ada kurir nih". Itu hanya spontanitas aja sebetulnya, orangnya enggak ada. Bisa jemput barang itu tapi dia minta bayaran satu kilogramnya Rp 20 juta. Kalau lima kilogram Rp 100 juta," papar Linda.

Pindah tangan barang bukti sabu dari Dody ke Linda

Linda menyebutkan, Kasranto kembali menghubunginya lantaran ada bandar yang berniat membeli satu kilogram sabu.

Setelah sepakat, sabu seberat lima kilogram akhirnya dibawa oleh Dody dan asisten pribadinya, Syamsul Ma'arif, melalui jalur darat menggunakan mobil dari Padang ke Jakarta.

"Akhirnya tanggal 24 (September) pukul 06.00 pagi, Dody sampai di rumah saya dengan membawa lima bungkus plastik," ujar Linda.

Setelah itu, Linda langsung menghubungi Kasranto. Linda menggunakan istilah "sembako dari Padang" sudah tiba untuk memberi tahu Kasranto bahwa sabu telah siap.

"Saya ambil paper bag, satu saya kasih ke Kasranto satu kilogram, terus saya bilang sama Kasranto, 'Ini, Mas'. Kasranto bilang, 'Tunggu ya 1-2 jam, saya kabari kalau sudah ada uangnya'," tutur Linda.

Sesuai dengan perkataannya, Kasranto kembali ke Mapolsek Kalibaru usai menjual sabu kepada Alex Bonpis dan meminta Linda untuk datang.

Di ruang Kapolsek Kalibaru, Linda mengambil uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 juta.

"Sampai di rumah, Dody saya kasih uangnya Rp 350 juta, saya bilang sama dia, Rp 50 juta saya ambil, Rp 350 juta kasih Bapak," sebut Linda.

Dari total Rp 350 juta, Syamsul Ma'arif diberi Rp 50 juta untuk biaya transportasi di jalan. Sementara itu, Rp 300 juta diserahkan oleh Dody kepada Teddy dalam bentuk 27.300 dolar Singapura.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini