News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Jimly Asshiddiqie Sebut Hakim PN Jakarta Pusat yang Jatuhkan Putusan Tunda Pemilu 2024 Layak Dipecat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu layak dipecat.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie mengatakan hakim yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda pemilu layak dipecat.

Sebab hakim tersebut ia sebut tidak profesional dan tidak mengerti hukum Pemilu.

Hal tersebut dikatakan Jimly dalam keterangannya yang diterima awak media, Kamis (2/3/2023).

“Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu, serta tidak mampu membedakan urusan private, perdata, dengan urusan urusan publik,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengadilan perdata harus membatasi diri hanya untuk masalah perdata saja.

Baca juga: Megawati Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Sikap PDIP

Pun sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU.

“Kalau ada sengketa tentang proses maka yang berwenang adalah Bawaslu dan PTUN, bukan pengadilan perdata,” tuturnya.

“Kalau ada sengketa tentang hasil pemilu maka yang berwenang adalah MK. Sebaiknya putusan PN ini diajukan banding dan bila perlu sampai kasasi. Kita tunggu sampai inkracht,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima.

Baca juga: Mantan Ketua MK Pertanyakan Kompetensi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini