Mario Dandy diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.
Di sisi lain Mahfud MD menyebut, tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat pasal 351.
"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 354 dan 355.
Hal itu dianggap Mahfud MD bisa lebih keras, lebih tegas.
"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas untuk membuat anak-anak muda, (agar) membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik," kata Mahfud MD.
Ia juga berharap, aparat penegak hukum profesional dalam memproses kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Garudea Prabawati/Ifan Risky)