News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Keterangan Saksi N, Mario Dandy dan Shane Soal AGH Tak Halangi dan Tolong David Klop

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora. Klop, keterangan saksi N dan 2 tersangka yakni Mario Dandy dan Shane Lukas soal AGH tak menghalangi penganiayaan brutal dan menolong David.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran AGH (15) pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan brutal pada korban David makin terang.

Ujungnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku penganiayaan David bersama dua tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Teranyar pengakuan dari saksi N yang menyebut AGH tak menolong David saat dianaiaya sang pacar Mario.

Kesaksian saksi N juga sama dengan keterangan dari Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mereka juga menyebut AGH tak menolong apalagi menghalangi penganiayaan yang mengakibatkan David koma berhari-hari.

Alhasil keterangan tiga saksi dan dua tersangka klop atau cocok mengenai peran AGH.

Pengakuan Saksi Mata N: Sempat Teriak agar Mario Dandy Berhenti Aniaya David

Perempuan berinisial N menjadi saksi dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

N menceritakan detik-detik saat dirinya menghentikan aksi Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David Ozora.

Pengakuan N ini disampaikan oleh sang kuasa hukum, Muannas Alaidid.

Muannas Alaidid mengungkapkan, N dan sang suami, R, menjadi saksi fakta dan saksi kunci dalam kasus ini.

N dan R merupakan orang tua dari teman David.

Adapun peristiwa penganiayaan itu terjadi di dekat rumah N di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

"Saksi R dan saksi N adalah saksi fakta dan saksi kunci yang sempat berada di lokasi kejadian sesaat setelah penganiayaan terjadi," ujar Muannas Alaidid dalam keterangannya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Muannas Alaidid (Instagram @muannas_alaidid)

Muannas menyebut, N merupakan orang yang berteriak untuk menghentikan aksi penganiayaan Mario Dandy terhadap David.

"Teriakan itu berasal dari saksi N yang melihat dari balkon lantai 2 rumahnya, di mana ada satu orang tergeletak di jalan dan satu orang lainnya berdiri tegap, refleks kemudian langsung berteriak 'woi setop!'," ungkapnya.

"Teriakan sekencang itu dilakukan agar tidak ada tindakan lebih lanjut kepada korban yang sudah tergeletak, juga berharap ada orang lain yang mendengar, baik tetangga atau orang yang kebetulan sedang lewat di lokasi kejadian," jelas Muannas Alaidid.

Setelah itu, N dan R, menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk memberikan pertolongan kepada David.

Pengakuan Saksi N: AGH Tak Tolong David

Muannas Alaidid mengatakan, tersangka Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15), juga berada di TKP.

Namun, menurut kesaksian N, Mario dan Shane tidak dalam posisi menolong korban, termasuk AGH.

"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH," kata Muannas Alaidid, Senin, masih dari TribunJakarta.com.

"Posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D, tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih," sambung Muannas.

Mengenai teriakan N yang membuat penganiyaan terhadap David berhenti, polisi membenarkannya.

Baca juga: Lolos Penahanan, Pacar Mario Mengundurkan Diri dari Sekolah, Begini Kondisinya Sekarang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan saat kejadian, David memang tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Jadi terhentinya perbuatan ini terhenti dengan ada satu suara itu suara seorang ibu, ibu N."

"Karena anak D sebagai korban itu bermain di rumah temannya R."

"Dan itu ibunya dari anak R," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Senin.

"Itu yang menghentikan penganiayaan," jelas dia.

Pengakuan Shane Lukas: Kekasih Mario Dandy Klaim Dilecehkan David hingga Ikut Rekam Penganiayaan

Tersangka kasus penganiayaan remaja bernama David (17), Shane Lukas (19) memberikan keterangan soal keterlibatan AGH (15) yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20).

Diketahui kini dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas menjadi tersangka, sedangkan AG masih menjadi saksi.

Shane Lukas menyebutkan alasan Mario Dandy hingga menganiaya David secara brutal, hingga membuat korban koma.

Disebutkan hal itu, kata Shane, berhubungan dengan keterangan dari kekasih Mario, AGH.

Pengacara Shane Lukas, Happy SP Sihombing, mengatakan Mario emosi setelah mengetahui bahwa pacarnya berinisial AG (15) diduga dilecehkan oleh David.

Klaim tersebut dari keterangan sepihak AGH kepada Mario, lantas Mario mengatakannya kepada Shane.

Baca juga: Shane Ceritakan Kesaktian Rubicon Mario Dandy, Melenggang di Jalan Tol Tanpa Harus Bayar 

Menurut Happy, pengakuan Mario kepada Shane soal dugaan pelecehan itu juga tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Iya kalau bahasanya ya begitu (pelecehan seksual). Karena kata si Shane, Mario cerita begitu," kata Happy saat dihubungi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Ya omongan Mario itu kepada Shane itu ada (pelecehan). Dia bilang, 'Shane ini si David mengganggu Agnes nih, digituin," ungkap Happy.

Shane Sebut AGH Tak Tolong David

Pengakuan Shane yang lain juga mengungkap bahwa AGH tidak menolong David yang dianiaya Mario.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Kronologi Penganiayaan David Versi Mario Dandy, Sebut Shane dan AGH Diam Saja Tak Menghalangi

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo (20), Dolfie Rompas, membeberkan kronologi penganiayaan putra pengurus GP Ansor, David (17), menurut versi kliennya.

Dolfie mengatakan, di hari penganiayaan terjadi, Senin (20/2/2023), kekasih Mario Dandy, AGH (15) berniat untuk mengambil kartu pelajar dan parfum yang dipegang David.

Kala itu, Mario Dandy memang berencana untuk bertemu David setelah mendengar cerita dari AGH.

"Menurut keterangan dari klien kami, Mario, saat akan ke TKP bertemu dengan David, ternyata memang ada satu cerita ya."

"Dimulai dari Saudari AG, menyampaikan sesuatu pada klien kami, sehingga dari cerita itulah klien kami ingin bertemu dengan korban," terang Dolfie, Selasa (28/2/2023), dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

"Memang pada hari itu, Saudari AG berinisiatif untuk mengambil Kartu Pelajar, mengambil parfum. Itu menurut keterangan dari klien kami," imbuhnya.

Saat mendatangi David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Mario Dandy datang bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19).

Ketika menganiaya David, kata Dolfie, kliennya mengatakan Shane dan AGH hanya diam saja.

Menurut Mario Dandy, Shane dan AGH tidak berusaha menengahi atau menghentikan aksinya menganiaya David.

"Pada saat peristiwa itu, di situ 'kan ada bertiga ya, ada Saudara S dan klien kami, (juga) Saudari AG."

"Saudara S dan Saudari AG tidak melakukan apa-apa, tidak menghalang-halangi untuk menghentikan perbuatan tersebut (Mario Dandy menganiaya David)," jelas Dolfie.

Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan SHane Lukas (kanan). (TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto)

Lebih lanjut, Dolfie mengatakan Shane dan AGH sudah tahu niat Mario Dandy yang ingin bertemu David.

Hal ini berbeda dari keterangan Shane yang mengaku tak tahu menahu soal rencana Mario Dandy bertemu David.

"Dari awal sudah mengajak Saudara S untuk pergi ke situ (menemui David)," kata Dolfie.

Saat disinggung soal cerita AGH pada Mario Dandy, Dolfie enggan menjelaskan.

Ia meminta untuk bertanya langsung kepada penyidik karena cerita AGH adalah materi penyidikan.

"Mungkin ceritanya (AGH) pada Mario Dandy lebih tepat tanya ke penyidik ya. Itu materi teknis penyidikan," tandasnya.

Kronologi Versi AGH

Sebelumnya, kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, mengatakan pertemuan Mario Dandy dan kliennya dengan David terjadi tanpa direncanakan.

Pada Senin saat kejadian, Mario Dandy menjemput AGH ke sekolah dan pergi bersama.

Ketika itu, tiba-tiba AGH ingin mengembalikan kartu pelajar milik David.

AGH, kata Mangatta, tetap ingin mengembalikan kartu pelajar korban setelah diskusi dengan Mario Dandy.

"Tiba-tiba mau mengembalikan kartu (pelajar), kemudian diskusi di sana, dan ujungnya tetap mengembalikan kartu itu," ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) malam, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi bahwa ini semua serba mendadak," tambahnya.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan David Ozora, Korban Penganiayaan Mario Anak Pejabat Pajak

Lebih lanjut, Mangatta mengklaim kliennya sudah sempat memperingatkan Mario Dandy beberapa kali agar tidak menganiaya David.

Tetapi, AGH mengaku Mario Dandy tetap menganiaya David hingga korban luka serius.

Terkait hal itu, Mangatta mengatakan penganiayaan yang dialami David adalah murni kesalahan Mario Dandy sendiri.

"Klien kami, dia sudah dua kali bahkan tiga kali kalau nggak salah, tapi ada di BAP ada dua kali dia mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi sudah diperingatkan," urainya.

"Klien kami tidak ada niatan untuk itu, dan ini memang murni atas pilihan yang dilakukan saudara tersangka ini (Mario)," tandasnya.

Penganiayaan David: Dua Tersangka dan 1 Pelaku

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Sedangkan, AGH ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AGH dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Ini adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sementara, AGH dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Namun, AGH tidak ditahan meski telah berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini