Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Dalam pemeriksaan tersebut, unit ini menemukan adanya aset Rafael yang mengatasnamakan kerabat terdekat terkait kepemilikannya.
Baca juga: Transaksi Rp500 M di Rekening Rafael Alun dan Keluarga, PPATK Diminta Audit Seluru Pejabat Kemenkeu
Rafael diduga sengaja menyembunyikan harta dan tidak patuh dalam membayar pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyelidikan karena adanya transaksi mencapai Rp 500 miliar yang dilakukan Rafael dan terafiliasi dengan 40 rekening yang kini telah diblokir.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein menilai bahwa ada yang tidak seimbang antara pemasukan (income) yang diterima Rafael dengan laporan harta kekayaan maupun jumlah kekayaan yang sebenarnya.
Ini jika dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terlebih sejak 2019 hingga 2023.
"Kalau dilihat besarnya seperti itu, LHKPN nya lebih besar, memang ada yang tidak seimbang antara income dengan laporan harta kekayaan dengan kekayaan yang sebenarnya dari yang bersangkutan," kata Yunus Husein, dalam tayangan Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
Sedangkan transaksi keuangan yang dilakukan Rafael telah masuk dalam hasl analisis PPATK.
Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun
Sehingga yang kini perlu digodok adalah proses penyelidikan di KPK.
Ia pun berharap KPK bergerak cepat untuk menyelidiki kasus ini, apakah terkait dengan tindak pidana korupsi atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan ini kan sudah masuk hasil analisis PPATK, artinya udah setengah matang, kalau diumpamakan pemain bola, PPATK itu seperti gelandang yang memberikan umpan, harusnya strikernya KPK di sini lebih kencang lah larinya, jangan banyak goreng-goreng lagi," tegas Yunus.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa aset tersebut menggunakan nama orang lain yang terafiliasi dengan Rafael.
"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, jadi pihak terafiliasi itu bisa orang tua, kakak adik, teman, seperti itu," kata Awan, dalam konferensi pers Kementerian Keuangan yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
Awan menjelaskan bahwa dari temuan tim eksaminasi laporan harta kekayaan Rafael, terdapat sejumlah harta yang tidak didukung bukti otentik terkait kepemilikan.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Temuan Kemenkeu: Rafael Alun Tidak Bayar Pajak hingga Tutupi Sebagian Harta
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Itjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya. Kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan, kita menemukan seperti itu," jelas Awan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dendy Satriyo, putra dari Rafael Alun Trisambodo telah merusak reputasi kementerian yang dipimpinnya.
Anak Rafael juga menunjukkan gaya hidup mewah pada sejumlah video yang beredar di media sosial.
Oleh karena itu, ia pun meminta Rafael yang sebelumnya menempati posisi sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II 'dicopot dari jabatannya'.
"Tindakan tersebut tentu adalah masalah pribadi, namun telah menimbulkan suatu dampak yang sangat besar terhadap persepsi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Jumat (24/2/2023) lalu.
Di lingkungan Kementerian Keuangan, Rafael diketahui berstatus Eselon III.
"Mulai hari ini, saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo) saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," tegas Sri Mulyani.
Ini merupakan salah satu langkah yang ia harap dapat kembali meyakinkan publik bahwa kementeriannya telah menerapkan tindakan korektif yang kredibel terkait hal ini.
Baca juga: Kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto Jadi Momen Kemenkeu untuk Bersih-bersih
Ia menekankan bahwa jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup berlebihan, telah mencoreng reputasi kementerian tersebut di mata publik.
Bahkan kepercayaan masyarakat pun kini berkurang terhadap Kementerian Keuangan, termasuk DJP.
"Telah saya sampaikan seluruhnya bahwa jajaran Kementerian Keuangan yang memiliki gaya hidup mewah telah menimbulkan sebuah persepsi negatif dan erosi kepercayaan dari seluruh masyarakat terhadap Kementerian Keuangan dan dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Pajak," papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menyampaikan sikap simpatinya terkait apa yang dialami putra Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina, yakni David Ozora.
David saat ini masih terbaring lemah di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
Ia menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.
Sri Mulyani pun berharap kondisi David dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti biasa.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan
"Terkait dengan apa yang terjadi dengan tindakan penganiayaan yang telah dilakukan oleh salah satu anggota keluarga staf di Kementerian Keuangan dalam Direktorat Jenderal Pajak, kami semuanya memanjatkan doa untuk saudara David dan mendoakan agar saudara David dapat segera mendapatkan kesembuhan," kata Sri Mulyani.
Tidak hanya itu, mewakili seluruh staf kementerian yang dipimpinnya, begitu pula dengan DJP, ia juga meminta maaf atas tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap David.
Sebagai pimpinan di Kementerian Keuangan, ia pun menegaskan bahwa tindakan keji yang dilakukan Dendy.
Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada saudara David atas kejadian ini yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Dan kami mengutuk tindakan keji penganiayaan yang dilakukan oleh salah satu putra dari jajaran Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak," pungkas Sri Mulyani.
Terkait kasus penganiayaan ini, Mario Dendy kini telah berstatus tersangka dan ditahan sejak Rabu lalu.
Akibat tindakan penganiayaan yaang dilakukannya, pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Menariknya, tidak hanya tindakan brutalnya yang kini mendapatkan sorotan publik, gaya hidup mewahnya pun kini terkuak dan membuat harta kekayaan sang ayah kini disorot.
Rafael yang memiliki total harta kekayaan Rp 56 miliar pun telah menyampaikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun transaksi keuangan dari rekeningnya yang mencurigakan membuat rekening dirinya dan sejumlah rekening terkait kini diblokir.
Baca juga: Mutasi Rekening Rp 500 M: Rekening Istri Rafael Alun Paling Banyak Diblokir PPATK
Kasus dugaan pencucian uang ini kini naik ke tingkat penyelidikan di KPK setelah diketahui Rafael melakukan transaksi mencapai Rp 500 miliar dan terafilisasi dengan 40 rekening.
Rafael pun kini secara resmi telah dipecat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).