News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

AG Tak akan Dihadirkan dalam Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Mario dan Shane Dipastikan Hadir

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AGH dan Mario Dandy Satriyo (kiri), putra pengurus GP Ansor, David (kanan). Dalam proses rekonstruksi yang digelar pada Jumat (10/3/2023), AG tidak akan dihadirkan.

"Iya benar besok (hari ini). Hadir (semua tersangka)” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Sementara itu, Rustam Hatala yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga korban, akan hadir langsung saat rekonstruksi dilakukan oleh pihak polisi.

"Rekonstruksi saya pasti ikut," ungkap Rustam.

Baca juga: Mario Anak Eks Pejabat Pajak Disebut Kenal David Akhir Desember 2022 Sebelum Berpacaran dengan AG

Diketahui, rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David rencananya digelar pada Kamis (9/3/2023), tapi ditunda.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). AG (15) tidak akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

Baca juga: Kuasa Hukum Mario Sebut Kliennya Telah Mengenal David Sejak Akhir Desember 2022

Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Polisi telah menahan AG pada Rabu (8/3/2023) lalu.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Wartakotalive.com/Joanita Ary)

Berita lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini