News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kadinkes Subang Jelaskan Kronologi Kasus Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak RSUD

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr Maxi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi mengaku sudah melakukan klarifikasi terkait kronologi kasus ibu hamil meninggal dunia usai ditolak RSUD Subang. Klarifikasi dilakukan ke puskesmas dan RSUD Subang.

"Pada Senin tanggal 20 Februari kita sudah melakukan pertemuan dengan RSUD didampingi Komisi IV DPRD Kabupaten Subang, " kata Maxi dalam tayangan Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

Berdasarkan klarifikasi tersebut, pasien ibu hamil atas nama Kurnaesih (39) datang bersama keluarganya ke RSUD Subang. Pihak rumah sakit telah memberikan penanganan secara baik di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Namun lantaran kondisi pasien asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang itu akan melahirkan, petugas menyarankan untuk mendorong ke ruang Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek).

Saat masuk ke ruang Ponek tersebut terjadi miss komunikasi dengan bidan yang berjaga. Bidan tersebut belum sempat duduk usai menolong persalinan orang lain, tapi pintu ruang Ponek sudah terbuka.

"Karena kondisi akan melahirkan, petugas menyarankan mendorong ke ruang Ponek. Nah di situ terjadi miss komunikasi. Bidan yang baru saja menolong persalinan belum sempat duduk pintu sudah terbuka," ungkapnya.

Baca juga: Tanggapan Kemenkes Soal Ibu Hamil di Subang Meninggal Usai Ditolak RSUD

Saat di ruang Ponek sang bidan menanyakan informasi pasien, asal dan apakah sebelumnya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada rumah sakit.

Ketika bidan atau petugas di ruangan melihat kondisi pasien, berdasarkan saran dari dokter pasien perlu ditangani di ruang ICU. Namun saat itu ruang ICU penuh dengan pasien lain.

Diduga terselimuti keadaan panik, pihak keluarga kemudian memutuskan menarik kembali kursi pasien dan membawanya lagi naik ambulans dengan tujuan segera mendapat penanganan dari rumah sakit lain.

"Tapi mungkin pasien dalam keadaan panik, sehingga segera memutuskan untuk menarik pasien dan membawa lagi ke ambulans," terang Maxi.

Dalam kasus ini, Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pertolongan pertama pada kasus darurat. Hal ini tercantum di dalam Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Kemenkes pun kini tengah mengklarifikasi apakah RSUD Subang sebelumnya telah memberikan pertolongan pertama untuk stabilisasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebut bahwa dalam situasi darurat, rumah sakit pemerintah dan swasta wajib memberikan penanganan.

"Dalam keadaan emergency, RS pemerintah maupun swasta wajib memberikan penanganan. Tindakan emergency seperti mengancam jiwa. Ketuban sudah pecah, secara medis harus ditangani, apapun juga," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini