Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membantah pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebut kliennya telah melanggar aturan karena memberi komentar secara terbuka kepada sebuah stasiun televisi swasta.
"Tidak benar apa yang disampaikan LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK," ucap Ronny dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jum'at (10/3/2023).
Selain itu, Ronny juga membantah pernyataan LPSK yang menyebut tak ada pemberitahuan terlebih dahulu sebelum sesi wawancara dengan sebuah stasiun televisi swasta.
Bantahan itu bukan tanpa alasan, sebab dijelaskannya, dirinya sudah berkomunikasi dengan Wakil Ketua LPSK Susilaningtias sehari sebelum melakukan wawancara tersebut.
"Karena sebelum diadakannya wawancara H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," pungkasnya.
Baca juga: Dua dari Tujuh Pimpinan LPSK Tak Setuju Perlindungan Terhadap Bharada E Dicabut
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, mencabut perlindungan fisik terhadap terpidana kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Pencabutan itu ditetapkan per hari ini, Jumat (10/3/2023).
"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Wawancara di Stasiun TV jadi Dasar LPSK Cabut Perlindungan Fisik Bharada Richard Eliezer
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Bharada E.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Bharada E mendapat 5 program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumhan, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," kata Rully.
Dengan begitu, Rully memastikan kalau hak dari Bharada E atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.