TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Amir Sofwan selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi.
Pemeriksaan Amir berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
Amir Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Paulus Tannos (PTS) alias Thian Po Tjhin, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka PST dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
Selain Amir Sofwan, penyidik KPK turut memanggil notaris dan PPAT bernama Petrus Suandi Halim.
Petrus juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Paulus Tannos.
Sebagaimana diketahui, Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan paket KTP elektronik tahun 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK pun telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos. Lembaga antirasuah itu menyebut Tannos berada di Thailand.
Disebutkan KPK, Paulus Tannos kemudian mengubah identitasnya di negara lain.
Namun, komisi antikorupsi tidak bisa menjelaskan secara rinci negara mana yang mengeluarkan paspor kepada Paulus Tannos.
"Ya betul, tentu ada paspor yang berubah dari negara lain. Tentu kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," kata Ali Fikri, Kamis (9/2/2023).
Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Baca juga: Buronan KPK Paulus Tannos Ubah Identitas di Negara Lain
Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.