Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yogi Rukmana, akan melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan akan dilayangkan pada Selasa (14/3/2023) ini sekira pukul 18.30 WIB.
Laporan ini merupakan imbas dari tindakan Sugeng yang melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.
Dalam laporannya, Sugeng menyebut ada dugaan keterlibatan Yogi Rukmana.
"Iya melaporkan STS (Sugeng Teguh Santoso)," kata Yogi kepada wartawan, Selasa.
Namun, Yogi tidak menyampaikan detail ihwal pokok permasalahan yang diungkit oleh Sugeng.
Ia mengatakan akan mengungkapkan itu setelah laporan dilayangkan ke Bareskrim.
"Saya akan hadir langsung ke sana," katanya.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK.
Baca juga: PROFIL Wamenkumham Eddy Hiariej yang Dilaporkan IPW ke KPK: Peraih Doktor Hukum Pidana Termuda
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM.
Pemberian uang ini terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri.
"Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Sementara itu, KPK menyatakan telah menerima laporan dimaksud.
Lembaga antirasuah itu akan melakukan verifikasi terhadap laporan tersebut.
"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami tidak bisa sampaikan materi laporan, namun yang pasti KPK segera lakukan verifikasi dan telaah untuk memastikan syarat pelaporan masyarakat yang disampaikan kepada KPK sesuai dengan ketentuan sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa.