News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siasat Qomarudin Letkol TNI AL Gadungan Bertahun-tahun Tipu Sang Istri, Ini Potret Preweddingnya

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak Puspom AL dan pihak kepolisian pun terus melakukan koordinasi.

TNI AL imbau waspada

Tim Puspomal dan Lantamal III juga berkoordinasi dengan Polsek Rajeg dan RT/RW setempat dalam penangkapan itu.

“Setelah bertemu dengan pemilik rumah, yaitu M yang merupakan istri dari MQ, kami menanyakan keberadaan pelaku serta menjelaskan perihal perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku,” ujar Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL, Senin (13/3/2023).

Tangkapan layar unggahan video yang menampilkan beberapa foto seorang pria mengenakan atribut TNI AL. Pria tersebut merupakan prajurit TNI AL gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel (Letkol). (TikTok.com/@sekilatinfo)

Menurut Wahyu, berkat bantuan sang istri, Qomarudin pun pulang ke rumah dan ditangkap tim Puspomal dan Lantamal III.

“Setelah digeledah di dalam rumah tersebut, ditemukan beberapa atribut TNI lengkap seperti tanda pangkat, tanda jasa, brevet, tutup kepala, sepatu militer, dan tas loreng,” kata Wahyu.

Qomarudin didampingi istrinya kemudian dibawa ke Mako Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kejadian penangkapan oknum TNI gadungan sudah sering kali dilakukan. Ini harus menjadi perhatian semua, khususnya masyarakat agar lebih berhati-hati dan mengetahui cara membedakan mana prajurit yang asli, mana yang gadungan,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksma Julius Widjojono mengatakan, TNI gadungan kerap bermodus menipu wanita dan berjanji untuk menikahi.

Baca juga: Seorang TNI AL Gadungan Ditangkap di Tangerang, Polisi Serahkan ke POM AL

“Masyarakat harus tahu bahwa anggota TNI jika akan melangsungkan pernikahan, mereka harus izin terlebih dulu kepada satuannya dengan prosedur yang sudah ditentukan. Bahkan calon wanita harus melaksanakan proses administrasi mulai dari alamat tinggal hingga ke kesatuan tempat personel atau calon suami itu berdinas,” kata Julius dalam siaran pers Dispenal, Selasa (28/2/2023). (TribunJakarta/Kompas.com) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini