News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag, Simak Syarat dan Manfaat bagi Pelaku Usaha

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo halal Indonesia yang terbaru yang wajib dicantumkan secara nasional - Simak cara daftar sertifikasi halal gratis 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) dimulai sejak 2 Januari 2023, tahap 1 berakhir pada 17 Oktober 2023.

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Baca juga: Sepanjang 2023 Kemenag Klaim Telah Terbitkan 2.171 Sertifikat Halal

Manfaat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis 2023

- Meningkatkan kepercayaan pelanggan

- Memperluas jaringan distribusi produk

- Memberikan jaminan dan kapasitas

- Memberi nilai tambah produk

- Produk akan memiliki Unique Selling Point (USP)

- Memiliki kesempatan Meraih Pasar Halal Global

- Meningkatkan kemampuan dalam pemasaran

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini