4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
5. Cara pengolahan produk
6. Dokumen sistem jaminan produk halal
7. Dokumen yang sudah disiapkan diajukan lewat laman tersebut secara online
8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)
9. LPH akan memeriksa dan menguji kehalalan produk
10. MUI akan menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal
11. BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal
Baca juga: HIPMI Fasilitasi Pelaku Usaha Berupa Proses Perijinan NIB, PIRT dan Sertifikat Halal
Adapun syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
Syarat Daftar Sertifikasi Halal Gratis 2023 dari Kemenag
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;