Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan memastikan bakal mengajukan upaya hukum lanjutan bagi dua terdakwa tragedi maut Kanjuruhan, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Pasalnya, mereka telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kalau yang namanya perkaranya bebas, itu sudah otomatis harus lakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Jumat (17/3/2023) saat ditanya mengenai vonis Bambang Sidik dan Wahyu Setyo.
Sementara terhadap AKP Hasdarmawan yang divonis 1,5 tahun penjara pada hari yang sama, Kejaksaan masih belum menentukan sikap.
Nantinya, jaksa yang bertugas akan mempelajari terlebih dulu putusan Majelis Hakim secara utuh.
"Kalau yang hukumannya ringan, masih ada batas toleransi, misalnya dengan tuntutan, kita pelajari dulu untuk bisa mengambil sikap," ujarnya.
Senada dengan Ketut, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman juga menyampaikan masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas, Pengacara Keluarga Korban Kanjuruhan Heran Polda Jatim Dampingi Terdakwa
Masa pikir-pikir selama tujuh hari pun akan digunakan bagi jaksa untuk menerima putusan Majelis Hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
"JPU masih pikir-pikir terhadap putusan hakim paling lama tujuh hari," katanya pada Jumat (17/3/2023).
Vonis Tiga Anggota Polisi dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.