News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Soal Dugaan Pencucian Uang, Komisi III DPR: PPATK Harus Jelaskan Secara Terang Benderang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Mulfachri Harahap meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas statement-nya soal tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan dan Bea Cukai.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/3/2023) dikutip dari Kompas Tv.

"Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah dari penegakan hukum, kami berkerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK."

"Ini menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berhenti, bahkan kami pro aktif minta PPATK membantu menjaga keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Soal adanya transaksi janggal dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 triliun, Sri Mulyani bakal menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya.

Baca juga: Temui Influencer hingga Pegiat Seni, Sri Mulyani Serap Aspirasi untuk Bersih-Bersih Kemenkeu

Pihaknya pun menjelaskan detail pembagiannya.

PPATK, kata Sri Mulyani telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023.

"Surat ini berisi serluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama inspektorat jenderal dari periode 2009-2023 ada 196 surat."

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya ada nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Terhadap 196 surat tersebut, Insperktorat Jendral dan Kemenkeu telah melakukan sejumlah langkah.

"Dari Gayus sampai sekarang, ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkatnya, kita menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," lanjut Sri Mulyani.

Soal Rp 300 triliun, Kemenkeu baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.

Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan.

Baca juga: Tak Hanya Mahfud, Sri Mulyani Juga Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Ada lampiran 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.

"65 surat dari 300 surat tersebut, berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang didalamnya tak ada orang Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini