News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Breaking News: AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas, meskipun sempat menolak tapi akhirnya perintah Teddy dilakukan

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut selama 20 tahun penjara.

Terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ini juga harus membayar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara."

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," kata JPU, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa

Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.

Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).

Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.

Baca juga: Kompak AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Akui Salah, Irjen Teddy Minahasa hanya Menyesal

Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi

Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.

Barulah Teddy Minahasa meminta barang bukti tersebut sebagian diganti dengan tawas.

"Saya balas ketika itu siap nggak berani Jenderal. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.

Namun pada 22 Mei 2022, saat makan malam di Hotel Santika lantai sembilan, Teddy memerintahkan Dody kembali dengan mengingatkan soal penggantian barang bukti dengan tawas.

Baca juga: Hari ini AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Hadapi Tuntutan Kasus Sabu Diganti Tawas

"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," ujar Dody.

Dody saat itu sempat berpikir perintah Teddy tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelas Dody.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Dody pun menyisihkan 10 kilogram dari 41,3 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dengan dibantu orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Baca juga: Jelang Tuntutan, AKBP Dody Prawiranegara Mengaku Salah dan Jadi Korban Irjen Teddy Minahasa

Barang tersebut lalu akan dijual ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan jumlah kurang lebih 5 kilogram, sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi Teddy, Linda dan Dody itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ifan RiskyAnugera/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini