News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon PPAT Tak Terima Surat Keterangan Lulus, Hotman Paris Desak Menteri ATR Beri Kepastian Hukum 

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Hotma Paris ikut menanggapi terkait adanya aksi yang dilakukan oleh para calon pejabat pembuat akta tanah (PPAT) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN)

Tak hanya itu, aksi tersebut juga digelar untuk menuntut pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memberikan lapangan kerja kepada ribuan calon PPAT.

Tommy menyatakan, hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 20 tahun 2018 pasal 12 ayat 2.

Bunyi dari Permen tersebut kata Tommy yakni, peserta yang telah lulus ujian PPAT berhak mendapatkan surat keterangan lulus ujian sebagai syarat pengangkatan PPAT yang berlaku selama 5 tahun.

Dengan begitu, pihaknya menilai kalau Kementerian ATR/BPN RI telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2016 tentang perubahan PP Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Permen ATR/BPR RI Nomor 20 tahun 2018.

"Sehingga 1749 orang merasa dirugikan karena tidak dapat mengajukan permohonan pengangkatan PPAT," kata dia.

Baca juga: Bawa Tiga Tuntutan dan Ancam Geruduk DPR, Lulusan PPAT Gelar Aksi di Kementerian ATR/BPN

Dalam aksi tersebut, para calon PPAT menggelar aksi bakar ijazah yang dilakukan lantaran ijazah yang telah didapatkan selama belasan tahun bersekolah sudah tidak berguna.

Selain itu, para demonstran juga mengirimkan sejumlah karangan bunga dengan pesan sindiran kepada Kemen BPN/ATR yang hingga saat ini belum membuka mulut terkait hak para demonstran.

Tommy menyebut, setidaknya ada tiga tuntutan yang dibawa oleh pihaknya dalam aksi hari ini.

"Tuntutan kami cuma tiga, pertama, diberikan surat keterangan yang berlaku selama lima tahun; kedua, Dibukanya formasi wilayah kerja yang seluas-luasnya di seluruh Indonesia tanpa pembatasan formasi PPAT; ketiga, dikutsertakan dalam program peningkatan kualitas," ucap dia.

Tommy memastikan, jika dalam aksi tersebut pihaknya tidak mendapatkan respons dari Kementerian ATR/BPN, maka upaya lanjutan yakni dengan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.

"Kalau tidak ada tanggapan dari mereka, tidak ada hitam di atas putih dari mereka, kami akan lanjut (aksi, red) ke DPR," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini