"Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp atau tukang stempel doang."
"Your most welcome Pak Mahfud," jawab Benny K Harman.
Baca juga: DPR Diminta Bentuk Tim Bongkar Skandal Dugaan Cuci Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Sebelumnya, pada rapat di Komisi III DPR bersama PPATK, Arteria Dahlan mengingatkan dengan ancaman pidana bagi pihak-pihak yang membocorkan tentang dokumen tindak pidana TPPU, tak terkecuali seorang Menteri sekalipun.
Pernyataan ini pun menyeret nama Mahfud MD yang sebelumnya telah membocorkan soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun itu.
"Saya bacakan pasal 11, Pejabat atau PPATK, penyidik atau penuntut umum, dan setiap orang, termasuk Menteri dan Menko, yang memperoleh dokumen atau dalam rangka pelaksanaan tugasnnya menurut Undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen ataupun keterangan tersebut."
"Sanksinya, setiap orang akan dipidana penjara selama empat tahun, ini serius," kata Arteria dahlan dikutip dari Youtube Tribunnews, Selasa (21/3/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)