News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Tak Laporkan Shane Lukas Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Amanda

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anastasya Pretya Amanda alias APA bersama para kuasa hukumnya di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA, Enita Edyalaksmita mengungkap alasan pihaknya tak melaporkan tersangka Shane Lukas terkait dugaan pencemaran nama baik kliennya dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Dikatakan Enita, bahwa dalam perjalanan kasus tersebut, pihak Shane dianggap tidak mempublikasikan nama Amanda sebagai sosok 'pembisik' kepada Mario dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Shane tidak (dilaporkan). Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah memblow up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada," jelas Enita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2023).

Justru dikatakan Enita, kubu Mario dan AG melalui kuasa hukumnya masing-masing lah yang selama ini memunculkan nama Amanda sebagai sosok 'pembisik' sehingga memicu penganiayaan David oleh Mario Dandy.

Dijelaskan Enita, kuasa hukum Mario dan AG selama ini kerap menyudutkan kliennya kepada media seolah Amanda telah terbukti memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

"Dia bilang (kuasa hukum Mario), 'inikan berdasarkan BAP klien saya'. Eh gabisa begitu, kalau BAP nya bohong gimana? Buktinya sudah terbukti kan bohong," ucap Enita.

Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI

Lanjut Enita, bahwa selama ini Mario kerap berbohong dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian mengenai kasus penganiayaan tersebut.

Salah satu hal yang jadi sorotan, diucapkan Enita bahwa hal itu sudah terlihat dari keterangan Mario pertama kali saat diperiksa di tingkat Polsek.

"Dia bilang cuma perkelahian biasa pas di Polsek, ternyata naik ke penganiayaan ringan. Enggak tahu sampai disini malah video (penganiayaan) ada dua dengan ternyata kan penganiayaan, enggak lagi penganiayaan biasa, udah sangat luar biasa," jelasnya.

"Udah kita lihat reputasi kliennya kan tukang bohong. Lihat dari penganiayaan dia saja sudah tidak dapat ditoleransi, sebagai seorang yang melakukan penganiayaan tersebut," pungkasnya.

Bantah Jadi 'Pembisik' Mario

APA alias Anastasya Pretya Amanda (19) mengklaim tidak mengenal AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) yang kini ikut terjerat dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini disebut setelah Amanda disebut-sebut menjadi 'pembisik' ke mantan pacarnya, Mario Dandy dengan menuduh David melakukan perbuatan tidak baik ke AG sehingga menjadi pemicu terjadinya penganiayaan.

"Amanda tidak pernah kenal dengan AG, tidak pernah ada kenal sama sekali," kata kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Amanda dan Mario memang sebelumnya menjalin asmara. Namun, hubungan keduanya kandas di tahun 2022 dan keduanya menjalani kehidupannya masing-masing.

Hingga akhirnya, pada 30 Januari 2023, Amanda yang sedang berkumpul di sebuah kafe di Kemang, Jakarta Seltan dihampiri Mario.

Menurut Enita, sebenarnya saat itu kliennya keberatan untuk ditemui Mario. Sebab, APA sedang bersama dengan teman-temannya.

"Namun demikian, dengan terjadinya fakta yang bergulir di luar bahwa tanggal 30 Januari menjadikan satu momen bagi MDS bersama kuasa hukumnya, begitu juga AG dengan kuasa hukumnya, memblowup menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David," tutur Enita.

"Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 januari itu hanya pertemuan seperti biasa, jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali," sambungnya.

Atas tudingan tersebut, Enita mengatakan pihaknya melaporkan Mario cs ke Polda Metro Jaya pada 14 Maret 2023 lalu atas tuduhan pencemaran nama baik.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Amanda melaporkan Mario cs terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini