Dengan demikian, bila Lebaran 2023 jatuh pada Jumat, 21 April 2023, maka THR wajib dibayarkan paling lambat pada Jumat, 14 April 2023.
Sementara jika Lebaran 2023 jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, maka THR harus sudah diterima karyawan paling lambat pada Sabtu, 15 April 2023.
Sanksi Buat Perusahaan yang Bayar THR Telat
Ida Fauziyah mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang mencicil pembayaran THR atau terlambat dari batas maksimal.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Sanksinya yang pertama ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha," kata Ida.
Kendati demikian Ida berharap seluruh perusahaan dapat memberikan THR dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.
"Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi, oleh karena itu saya minta perusahaan saya minta untuk patuh terhadap regulasi yang ada," kata dia.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR 2023, politikus PKB itu meminta kepada para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengimbau perusahaan agar perusahaan membayar THR 2023 lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR.
Terakhir, Ida meminta para gubernur agar mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing.
Termasuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
Posko Satgas ini terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Danang Triatmojo)