News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Kemenag, DPR, dan BPKH Gelar Rapat Tertutup Bahas Tambahan Biaya Haji Rp 256 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Suasana saat rapat dengar pendapat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2023). Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan tim panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab Saudi. (Warta Kota/YULIANTO)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar rapat tertutup mengenai usulan penambahan biaya haji Rp 256 miliar.

Diketahui, penambahan biaya itu dari nilai manfaat haji untuk membiayai jemaah haji lunas tunda 2020 dan 2022.

Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto membenarkan bahwa rapat nantinya bakal digelar tertutup di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

"Iya, (rapat) tertutup," ujar anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Komisi VIII DPR Pertanyakan Kejelasan Pengesahan Keppres Haji kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyayangkan Kemenag RI yang menginput data jemaah haji tahun 2020 dan 2022 berujung terhadap dana yang harus dikeluarkan BPKH pada tahun ini.

"Kemarin disampaikan kepada Komisi VIII oleh Menteri Agama bahwa untuk pembiayaan haji tahun ini membutuhkan biaya sebesar Rp 256 miliar, nah itu bukan uang yang kecil," jelas Ace.

Ace menuturkan bahwa pihaknya masih belum memberikan persetujuan mengenai tambahan biaya tersebut.

Pasalnya, legislator ingin mengetahui terlebih dahulu alasan salah input data tersebut.

"Karena itu, kami Komisi VIII belum terlebih dahulu menyetujui terhadap tambahan biaya tersebut karena harus kami pastikan dari Kementerian Agama terutama dari Dirjen PHU mengapa kesalahan tersebut bisa terjadi," jelasnya.

Lebih lanjut, Ace menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami penggunaan dari penambahan biaya haji tersebut karena akan berdampak pada pembiayaan ibadah haji.

Ia pun meminta kesalahan input data yang berujung penambahan biaya haji itu tidak boleh dibebankan kepada jemaah haji.

"Kan bukan salah jemaah juga, gitu. Itulah yang kemarin saya mengkritik terhadap Menag, mereka mengatakan bahwa karena jemaah tidak mengkonfirmasi kepada Kemenag terkait dengan status itu," tukas Ace.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menargetkan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait Ibadah Haji bakal terlaksana pada sebelum lebaran tahun 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini